Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masyarakat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Januari 2019

Program Kerja LPM



Program Kerja LPMD Program Kerja LPMD Bidang Pemberdayaan Keluarga, Kesehatan dan Lingkungan Hidup Data dasar : pemberdayaan keluarga. Data dasar : pemberdayaan kesehatan Data dasar : pemberdayaan lingkungan hidup Ad. 1. – Bekerja sama dengan PKK, BKKBN, Organisasi Wanita (GOW). Ad. 2. – Bekerja sama dengan DINKES, BKKBN, DIKNAS, PKK, GOW. Ad. 3. – Bekerja sama dengan Dinas Kehutanan, Kelautan dan Walhi, HKTI, ESDM. Materi kegiatan : Sosialisasi keberadaan lembaga. Memfasilitasi pembentukan bidang pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup TK II. Pemberdayaan keluarga : Meningkatkan kreatifitas peran ayah, ibu dan anak sebagai manusia produktif (holistik = menjadi pelaku ekonomi domestik) ex. = home industri. Pemberdayaan kesehatan : Meningkatkan kreatifitas peran ayah, ibu dan anak sebagai manusia produktif (holistik) di dalam keluarga. Ex. = menjaga kesehatan keluarga (health for all 2010) lewat aktifitas posyandu + PKM. Pemanfaatan sejengkal tanah untuk tanaman produktif dan reboisasi. Bidang Komunikasi Media Massa dan Informasi Sinergi dengan bidang IV. Pembuatan pengumuman lomba Insus pertanian yang disebarkan di media cetak dan elektronik. Pembuatan release kegiatan lomba Insus pertanian untuk disampaikan ke media yang signifikan. Peliputan dengan mengundang para reporter / wartawan pada hari “H”. Evaluasi (dokumentasi) kegiatan pasca lomba Insus pertanian. Pembuatan konsep iklan layanan masyarakat tentang sosialisasi Asosiasi LPM Propinsi untuk pembentukan ke Asosiasi LPM Kab/Kota. Pembuatan konsep pemberdayaan minat baca masyarakat desa, untuk pemanfaatan media tradisional (kerjasama dengan media cetak / elektronik) Usulan untuk melibatkan unsur  PWI Jatim Bidang Budaya dan Pariwisata Skala prioritas. Kampanye sadar wisata melalui metode ekowisata. Revitalisasi budaya lokal. Peningkatan SDM pelaku ekowisata. Program spesifik : Pelatihan. Workshop. Bidang Olahraga dan Seni Peningkatan keterampilan pemuda yang sesuai dengan skill -         bengkel -         pertukangan -         koperasi -         TI dan komunikasi Langkah : -         Hubungan dengan Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Pemda -         Dinas Indag, Dinas Koperasi -         Perusahaan-perusahaan -         Pendataan para pemuda pemudi melalui wadah yang sudah ada – karang taruna Penyuluhan tentang bahaya narkoba -         BNK -         BNP Kesenian -         Melestarikan budaya tradisional setempat. -         Keroncong -         Tari Bidang Pemberdayaan SDA, Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Inventarisasi permasalahan tentang pemberdayaan SDA, pertanian, kehutanan dan kelautan. Memfasilitasi hubungan kemitraan antara petani dengan berbagai pihak dalam rangka pembangunan sektor pertanian, kehutanan, kelautan yang beorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Mendorong kebijakan pemerintah daerah dalam rangka perbaikan SDA. Mendorong pengembangan komoditi alternatif bidang pertanian, kehutanan, kelautan dalam rangka peningkatan pendapatan petani. Mendorong pelaksanaan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat pada perbaikan SDA. Bidang Kemitraan Dalam dan Luar Negeri Jangka Pendek Adanya pendataan UKM yang punya produk-produk unggulan. Sosialisasi produk unggulan yang sudah berjalan. Sebagai mediator antara UKM dengan perbankan. Membangun relasi dengan instansi terkait meliputi komoditi dalam dan luar negeri. Memberi motivasi untuk menciptakan jenis-jenis produk unggulan untuk konsumsi dalam dan luar negeri. Memfasilitasi penelitian-penelitian pada UKM dengan instansi terkait. Memfasilitasi penyediaan informasi manajemen sumber bahan baku bagi UKM. Jangka Menengah Mengumpulkan data base mengenai pendistribusian produk. Membantu memberikan informasi jaringan pasar. Mengadakan pameran produk-produk unggulan yang ada. Memfasilitasi produk-produk unggulan UKM masuk jaringan internet. Mencarikan bapak angkat bagi pengusaha produk-produk unggulan dan produk desa / kelurahan lainnya dalam rangka pengolahan lebih lanjut. Memfasilitasi pelatihan-pelatihan bagi ibu-ibu rumah tangga dan remaja putus sekolah yang disesuaikan dengan desa / kelurahan yang terkait. Jangka Panjang Menggali potensi-potensi yang bisa diangkat menjadi potensi wisata. Mengumpulkan data obyek-obyek wisata yang ada agar bisa ditingkatkan peluang pasarnya. Memaksimalkan jumlah exportir dan importir di JATIM. Bidang Agama : Membangun kesadaran intern antar umat beragama. Membina kerukunan antar umat beragama Menciptakan sistem perekonomian yang memihak pada kepentingan bersama,khususnya pada pedagang kaki lima dan pedagang ekonomi lemah. Bidang Organisasi dan Kelembagaan Pengadaan Kantor dan perangkatnya. Penataan struktur dan lembaga. Pembentukan DPD Asosiasi LPM Kab. / Kota dan Kecamatan. Pembagian pembentukan Bakorwil à 4 Bakorwil. Rapat Pengurus Harian 1 bulan sekali. Rapat Pengurus Pleno 3 bulan sekali. Sosialisasi ke DPD Asosiasi LPM Kab. / Kota. Pembinaan DPD Asosiasi LPM Kab. / Kota. Bidang Penelitian dan Pengembangan Mengintensifkan sosialisasi Asosiasi LPM. Mendukung kegiatan program-program di bidang yang lain. Menghimpun data :   Perusahaan yang sudah go public.UU dan CRR (keuntungan perusahaan 5% utk UKM) Pemberdayaan masyarakat untuk home industi dalam produk-produk pertanian. Bidang SDM dan Pendidikan Pendidikan non formal, yaitu meningkatkan SDM guru pada lembaga-lembaga pendidikan non formal (khususnya pendidikan anak usia dini). Buta aksara (pemberantasan buta aksara untuk JATIM). Pelatihan anak putus sekolah (life skill). Peningkatan SDM dan pelatihan. Prioritas Program Bidang Peningkatan SDM dan Pendidikian : Optimalisasi dan Revitalisasi Pendidikan Luar Sekolah. Peningkatan SDM Kependidikan Tingkat Dasar dan menengah. (PAUD, TK, SD dan SMP)


Baca selengkapnya

Apa itu LPM?




Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Menurut Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.

c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.


Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :


a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. Peningkatan pelayanan masyarakat
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
d. Pemberdayaan masyarakat dan 
e.Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. 
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. 
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.

Berdasarkan Perda Kabupaten Bireuen Nomor .... Tahun 20.... dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Musyawarah Desa Blang Teumulek Nomor .....Tahun 20....., maka dibentuklah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Blang Teumulek. LPM ini bersifat independent sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, bersama-sama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) mengurus rancangan peraturan desa tentang penetapan APBDes serta bertanggung jawab kepada masyarakat desa
Baca selengkapnya